Beranda | Artikel
Bagaimanakah Hukum KB?
Senin, 28 Desember 2009

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum,
Ustadz tolong dijelaskan tentang hukum Keluarga Berencana, cara mendakwahkannya, dan berikan permasalahan KB terkini. Sebelumnya ana ucapkan terima kasih.

Jawaban Ustadz:

Bismillahirrahmanirrahim.
Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepada nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, sahabat dan seluruh orang yang mengamalkan sunnahnya hingga hari kiamat.

Langsung saja, KB (Keluarga Berencana, yaitu membatasi jumlah anak, hanya dua saja, atau tiga atau lainnya), suatu kata-kata manis, indah, nan menggiurkan, akan tetapi sebenarnya merupakan makar dan perangkap yang dipropagandakan oleh musuh-musuh Alloh, dan kemudian diikuti oleh banyak kaum muslimin yang kurang menyadari akan maksud dan kandungannya.

Untuk sedikit mengetahui batu di balik udang dari alasan program KB ini, maka saya harapkan kepada para pembaca untuk mengingat kemudian merenungkan alasan yang senantiasa dijadikan dasar bagi program ini: yaitu alasan takut tidak mampu membiayai anak-anak, dan takut tersibukkan dengan mendidik mereka. Saudara-saudaraku yang semoga senantiasa dirahmati Alloh, renungkanlah firman Alloh Ta’ala berikut ini:

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepada kamu.” (QS. Al Isra’: 31)

Saudara-saudaraku, kita sebagai umat yang beriman kepada Alloh ta’ala, Dzat Yang Maha Memberi rezeki, hendaknya juga percaya bahwa ketika Alloh menciptakan manusia, Alloh Ta’ala juga telah mempersiapkan untuknya segala yang akan ia dapatkan selama hidup di dunia, sehingga tidaklah ada sesuap makanan yang masuk ke dalam mulutnya, melainkan sebagian dari rezeki yang telah Alloh tuliskan untuknya. Alloh ta’ala tidak pernah menciptakan satu manusia pun tanpa jatah rezeki, bahkan semenjak kita masih di dalam perut ibu kita masing-masing, Alloh telah mengutus seorang malaikat untuk menuliskan jatah rezeki kita:

“Sesungguhnya penciptaan setiap orang dari kamu di dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk air mani, kemudian berubah menjadi segumpal darah semasa itu juga (selama 40 hari), kemudian menjadi segumpal daging semasa itu juga (selama 40 hari), kemudian Alloh mengutus seorang malaikat, dan ia diperintahkan dengan empat hal, dan dikatakan kepadanya: tuliskanlah amalannya, rezekinya, ajalnya, dan bahagia atau sengsara.” (Muttafaqun ‘Alaih)

Inilah kejadian yang sebenarnya terjadi, yaitu masing-masing kita telah mendapat jatah rezeki, yang tidak mungkin berkurang atau bertambah, oleh karena itu tidak ada alasan untuk khawatir akan kekurangan rezeki karena memiliki banyak anak. Masing-masing anak kita lahir dengan membawa jatah rezekinya sendiri-sendiri. Kita tidak akan mengurangi jatah rezeki anak kita, sebagaimana anak kita tidak akan mengurangi jatah rezeki kita. Bahkan tidaklah ada orang yang mati, melainkan bila jatah rezekinya telah ia dapatkan semuanya dengan sempurna:

“Sesungguhnya Ar Ruh Al Amin (Malaikat Jibril) telah membisikkan dalam kalbuku, bahwasanya tidaklah ada seorang jiwa pun yang mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, maka hendaknya kalian membaguskan permohonan.” (As Syafi’i, Ibnu Majah, Al Bazzar, At Thabrany, dan Al Baihaqi, dan dishahihkan oleh Al Albani)

Sehingga alasan program KB bertentangan atau bertujuan mengikis habis dan tuntas keimanan kepada Alloh, dan takdir bahwa rezeki telah diatur dan ditentukan oleh Alloh ta’ala.

Apalagi bila kita menelusuri sejarah awal mulanya program KB di dunia, dan penerapan program ini di berbagai negara. Program ini dicetuskan untuk membatasi dan menghambat pertumbuhan umat islam, sehingga melemahkan kekuatan mereka. Oleh karena itu program ini dengan keras ditentang oleh gereja, dan tidak diterapkan di kebanyakan negara-negara Nasrani dan Yahudi.

“Nikahilah olehmu wanita yang penyayang dan subur (dapat melahirkan banyak anak) karena aku akan berbangga-bangga dengan kalian di hadapan umat-umat lain.” (Ahmad, Abu Dawud dan disahihkan oleh Al Albani)

Jumlah kaum muslimin yang besar merupakan salah sumber kekuatan dalam menghadapi musuh-musuh agama Islam, oleh karena itu kita berkewajiban menumbuhkan generasi penerus dan pejuang yang memperjuangkan agama, baik melalui pendidikan aqidah, atau melalui memperbanyak jumlah generasi penerus umat islam.

Adapun teori yang mengatakan bahwa perkembangan manusia lebih cepat dibanding perkembangan ekonomi, sampai-sampai perbandingannya 1 berbanding 2 atau lebih, ini merupakan kedustaan belaka. Sebab bila kita amati, kenyataan masyarakat di sekitar kita, niscaya kita dapatkan bahwa teori ini dusta dan tidak sesuai dengan kenyataan. Sebab betapa banyak jumlah orang kaya yang hartanya melimpah ruah, sedangkan orang-orang miskin jumlahnya lebih sedikit dibanding mereka. Akan tetapi karena orang-orang kaya tidak mau menjalankan kewajiban menyantuni orang miskin, baik melalui zakat yang wajib atau shadaqoh sunnah, maka terjadilah kesenjangan sosial yang tidak berbanding. Seandainya kewajiban zakat ditunaikan dengan baik, niscaya berbagai kemiskinan dan permasalahan terkait akan terkendalikan.

“Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa dan menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami.” (QS. Al A’raf: 156)

Pada ayat di atas Alloh menegaskan bahwa salah satu syarat diturunkannya rahmat dan kemurahan Alloh ta’ala ialah menunaikan zakat. Sehingga bila seluruh kaum muslimin yang memiliki kekayaan sudi menunaikan zakat mereka, pasti rahmat Alloh ta’ala akan senantiasa menyertai kehidupan kita. Dan bila rahmat Alloh telah menyertai kehidupan kita, niscaya kemiskinan dan berbagai problematika akan dapat dituntaskan.

Akan tetapi pada kenyataannya, kita enggan untuk menunaikan zakat, sehingga yang turun dari langit bukanlah rahmat dari Alloh, akan tetapi bencana dan petaka. Hujan yang turun dari langit bukannya membawa kebaikan, akan tetapi membawa bencana, berbagai bencana alam yang diakibatkan oleh hujan sering menimpa negeri kita. Dan di lain kesempatan, petaka kekeringan sering menimpa berbagai daerah di negeri kita, padahal, dahulu negeri kita terkenal sebagai negeri yang subur dan makmur. Fenomena ini seakan-akan membuktikan sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam:

“Tidaklah mereka enggan menunaikan zakat harta mereka, melainkan mereka akan dihalangi untuk mendapatkan hujan dari langit, dan kalau bukan karena binatang ternak, niscaya mereka tidak akan pernah diberi hujan.” (HR. Ibnu Majah dan Al Baihaqi, dan disahihkan oleh Al Albani)

Kita semua dapat membayangkan berapa besar jumlah zakat yang akan terkumpul dari seluruh kaum muslimin, dan berapa banyak kaum fakir dan miskin yang akan terentaskan dari kemiskinan.

Dan bila kita, menginginkan kemakmuran yang sejati, maka hendaknya kita menyingkirkan ajaran syirik, kemaksiatan, dan menggantikannya dengan keimanan, tauhid dan amal saleh. Bila hal ini telah terwujud, maka kita –insya Alloh– akan dapat menggapai janji Alloh ta’ala berikut:

“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur adukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al An’am: 82)

Dan janji berikutnya:

“Jika sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al A’raf: 96)

Saudara-saudaraku semuanya, hendaknya kita senantiasa mengembalikan segala urusan kita kepada ajaran syariat kita, agar kita tidak terperangkap oleh jaring-jaring setan dan pengikutnya.

Sebelum jawaban ini saya tutup, saya akan mengingatkan para pembaca bahwa hakikat KB adalah seperti yang telah saya isyaratkan dengan ringkas di atas, yaitu membatasi jumlah anak. Dan telah saya jelaskan bahwa ini tidak boleh dan bertentangan dengan syariat Islam. Akan tetapi walau demikian, para ulama’ membedakan antara membatasi dengan mengatur jarak kelahiran, dengan tujuan agar lebih ringan dalam mengatur dan merawat mereka, atau karena alasan medis, misalnya karena ada gangguan dalam rahim atau yang serupa, (ingat sekali lagi: bukan untuk membatasi jumlah anak). Bila yang dilakukan adalah semacam ini, yaitu mengatur jarak kelahiran anak, dan dengan tujuan seperti disebutkan, maka para ulama’ membolehkannya, dan tidak haram. Karena tidak bertujuan untuk memutus keturunan, atau membatasi jumlahnya. Wallohu’ a’lam bisshowab.

***

Penanya: Agung DN.
Dijawab Oleh: Ustadz Muhammad Arifin Badri

Sumber: muslim.or.id

🔍 Khalilullah, Api Di Yaman, Qanaah Dalam Islam, Doa Mendapatkan Pacar Yang Diinginkan, Apakah Sperma Boleh Ditelan, Tata Cara Sholat Qoshor

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/433-bagaimanakah-hukum-kb.html